Jakarta, mejaredaksi – Upaya penyelamatan sumber daya laut kembali menunjukkan hasil. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Kota Serang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah pada Kamis (9/4/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan praktik penampungan serta pengemasan ulang benih lobster secara ilegal. Sebanyak 47.000 ekor BBL berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Dalam operasi tersebut, lima tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. turut diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta dari perdagangan ilegal di pasar gelap.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
“Penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kekayaan laut Indonesia.






