Batam, mejaredaksi – Dalam waktu kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil membongkar puluhan kasus, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa sejak 12 Februari hingga 7 April 2026, polisi mengungkap 41 kasus dengan total 58 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu seberat lebih dari 1,7 kilogram, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan vape mengandung zat berbahaya Etomidate.
“Ini menunjukkan tren baru peredaran narkotika yang terus berkembang, termasuk dalam bentuk cair,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (10/4/2026).
Tak hanya pengungkapan, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan 32 tersangka. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator bersuhu tinggi untuk memastikan zat berbahaya benar-benar hilang tanpa mencemari lingkungan.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menegaskan, sejumlah kasus menonjol di antaranya melibatkan pasangan suami istri yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas, serta upaya penyelundupan ribuan ekstasi dan vape narkotika di Batam.
Dari seluruh rangkaian operasi ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” Jelas Kombes Pol Suyono.






