Tanjungpinang,mejaredaksi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 691 gram melalui jalur kargo udara di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF),Tanjungpinang, berhasil digagalkan, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di Terminal Kargo.
General Manager PT Angkasa Pura Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat proses pemindaian barang kiriman.
“Saat diperiksa melalui X-Ray, terlihat isi paket mencurigakan dan mengarah ke narkotika,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan paket tersebut diketahui pada pukul 09.40 WIB, dikirim melalui jasa ekspedisi dengan rute Tanjungpinang menuju Jakarta, sebelum akhirnya direncanakan diteruskan ke Kendari Barat, Sulawesi Tenggara.
Petugas Avsec bersama Bea Cukai kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami langsung berkoordinasi dengan BNN dan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan data, paket tersebut tercatat atas nama pengirim Jerry dan ditujukan kepada penerima bernama Awaludin.
Setelah dipastikan berisi sabu total 691 gram, barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB guna pengembangan kasus.
“Seluruh barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk proses penyelidikan lanjutan,” pungkasnya.






