
Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran larangan pengangkatan PTT/THL untuk menggantikan atau diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Surat edaran nomor B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 ditandatangani Ansar Ahmad tertanggal 20 November 2023, menyusul adanya dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif honorer di lingkup DPRD Kepri yang kini dalam penyelidikan Ditkrimsus Polda Kepri.
Surat edaran itu ditujukan kepada para asisten, staf ahli serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kepri. Juga kepada Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib dan Direktur RSJKO Engku Haji Daud.
Terdapat enam poin surat edaran, yang pada tiga poin pertama menjelaskan dasar serta menjadi rujukan Gubernur Ansar Ahmad dalam mengeluarkan surat edaran ini.
Di poin empat disebutkan setiap kepala perangkat daerah dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain dengan alasan menggantikan PTT/THL atau sebutan lain yang diangkat sebagai PPPK tanpa izin Gubernur Kepri.
Gubernur Kepri tidak bertanggungjawab jika kepala perangkat daerah masih melakukan pengangkatan PTT/THL.
Di poin akhir ditegaskan, kepala perangkat daerah yang membutuhkan Pegawau THL dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. (*)
Penulis/Editor: Andri






