Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan akan menindak tegas dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa sedikitnya 40 tenaga pendidik non-ASN (PTK) menjadi korban pungutan liar yang dilakukan tiga oknum PPPK berinisial RK, DT, dan I.
Para korban mengaku dimintai uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta sebagai “biaya masuk” agar diterima bekerja sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah-sekolah jenjang SMA dan SMK di Kepri.
Gubernur Ansar dengan tegas menyebut tidak akan memberi ruang bagi praktik kotor semacam ini.
“Saya sudah suruh cek. Kalau memang betul ada, kasih tahu, dan kita proses itu. Jangan sampai fitnah pula nanti,” ujar Ansar, Senin (20/10/2025).
Ia juga menegaskan, pemerintah provinsi tidak pernah membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun, baik untuk penerimaan tenaga non-ASN maupun dalam penyaluran bantuan sosial.
“Tidak boleh ada praktik begini-begitu, apalagi motong bantuan sosial. Itu pantang bagi kita,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, karena melibatkan aparatur berstatus PPPK yang seharusnya menjadi teladan integritas di lingkungan pendidikan.
Pemprov Kepri, melalui Dinas Pendidikan, telah diminta untuk menelusuri kasus tersebut dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum bila terbukti benar.
Sikap tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kepri tidak akan menoleransi praktik pungli, suap, atau jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan.