
Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492. Angka tersebut naik 3,76% dari UMP 2023 yaitu Rp 3.279.194.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan UMP mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa penetapan UMP 2024 memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Ia berharap kenaikan UMP meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja serta menjaga kelangsungan usaha di Kepri.
“Kami berharap kenaikan UMP memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Kami juga mengimbau agar hubungan industrial tetap harmonis, dinamis, dan berkeadilan demi kemajuan bersama,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).
Penetapan UMP didasarkan pada hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Data-data statistik dari Badan Pusat Statistik menjadi dasar perhitungan penyesuaian UMP 2024, melibatkan variabel seperti rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Kepri tahun 2024 mencapai Rp. 123.298,- atau 3,76% dari UMP tahun 2023.
Keputusan ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Besaran UMP Kepri 2024 berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur skala upah perusahaan.
Penulis/Editor: Syaiful












