Isu Penjualan Pulau Katang Rp65 Miliar di Lingga Viral, Pemprov Kepri Lakukan Penelusuran

Tanjungpinang,mejaredaksi – Isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga dengan nilai mencapai Rp65 miliar yang beredar di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Pemprov Kepri saat ini tengah melakukan penelusuran terkait status lahan, tata ruang, hingga tujuan transaksi yang ditawarkan tersebut.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Lingga untuk memastikan legalitas serta peruntukan Pulau Katang.

Menurutnya, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan atau investasi di pulau tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga.

“Saya sudah koordinasi dengan badan pertanahan dan juga dengan pemerintah kabupaten di sana. Saat ini sedang kita tinjau, tujuannya dijual seperti apa. Kalau untuk keperluan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga tentu tidak masalah,” katanya, Senin (01/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan kajian terhadap aspek tata ruang dan perizinan, termasuk menelusuri status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kita cek dulu PKKPR-nya, penggunaan tata ruangnya seperti apa. Apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak, itu sedang kita tinjau. Siapa pemiliknya juga sudah kita ketahui, tetapi kenapa sampai akan dijual, itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun terdapat mekanisme pengelolaan lahan atau pulau dengan jangka waktu tertentu bagi investor, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah tersebut.

“Kalau dijual ke luar, tentu ada aturan pengelolaan, bisa 30 tahun atau 60 tahun. Pemerintah tetap hadir dan mengawasi. Kami dari pemerintah provinsi akan terus mengawasi pulau tersebut,” pungkasnya.