
Batam, MR – Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kelima pelaku Curanmor tersebut berinisial YP alias O, VO alias V, SH alias S, AR alias J dan ET alias E.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan kendaraan yang sedang berada di parkiran.
“Kemudian Tim Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Batam,” ujar AKBP Robby dalam konfrensi pers, Selasa (21/1/2023).
Dari informasi tersebut, kemudian tim opsnal subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam, yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut.
Setibanya dilokasi tim opsnal jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor diwilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian).
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurcian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor,” jelasnya.
Dari pengungkapan sindikat pencurian motor ini, diketahui para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dari 30 TKP di Kota Batam dan sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk, 2 buah gunting, 1 buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.
“Kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkas AKBP Robby.
Penulis/Editor : Rico Barino







