Tanjungpinang,mejaredaksi – Seorang remaja berinisial SK, 18 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri pipa pendingin ruangan atau AC di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Senggarang, Kota Tanjungpinang.
SK diamankan personel Polsek Tanjungpinang Kota di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi pencurian, Rabu (07/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Budi Rahmat, mengatakan penangkapan bermula dari laporan pihak kampus terkait pencurian pipa AC yang terekam kamera CCTV.
“Awalnya kita menerima laporan terkait aksi pencurian pipa AC. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV,” kata Budi, Rabu (07/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SK diketahui beraksi pada pagi hari sebelum aktivitas kampus dimulai.
Pelaku memanfaatkan sebuah kursi untuk memanjat, kemudian memotong pipa AC menggunakan alat pemotong.
“Cara mencurinya dengan cara memanjat menggunakan kursi, lalu pipanya digunting. Untuk total kerugian Rp5 juta,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil pipa tersebut, barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku. Polisi menyebut uang dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski SK telah diamankan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk adanya lokasi pencurian lainnya masih kita dalami,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, SK terancam dijerat Pasal 477 ayat 1E dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp500 juta.
“Untuk adanya lokasi pencurian lainnya masih kita dalami,” pungkasnya.












