
TANJUNGPINANG,(MR) – 17 muda mudi yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tanjungpinang di beberapa wisma diberikan sanksi membayar denda Rp 200 hingga 500 ribu rupiah, sedangkan satu imigran warga Afganistan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar mengatakan, dalam operasi yustisi dan non yustisi di beberapa wisma mengamankan pasangan yang bukan suami istri sedang berada didalam kamar.
Setelah didata mereka menjalankan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di aula kantor Camat Tanjungpinang Barat dengan hakim tunggal Guntur Kurniawan.
“Mereka dikenakan denda mulai dari Rp 200 hingga Rp 500 ribu,” katanya Kamis (5/9/2019).
Dian menyebutkan, 17 yang diamankan menjalankan sidangĀ melanggar Perda nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf A.
Sedangkan Husein Imigran warga Afghanistan ini diamankan sedang bersama seorang wanita didalam kamar wisma di Wisma Sakura Jalan Tambak Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau diserahkan kepada pihak rudenim.
“Penyerahan itu dikarenakan Imigran tersebut warga negara asing,” sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya mengamankan imigran dan 17 orang lainnya sedang didalam kamar wisma dengan dikarenakan berada didalam satu kamar tanpa ada ikatan pernikahan atau pasangan suami istri.
“Cukup lama kita menggedor pintu kamar wisma, didalam kamar mereka bukan suami istri,” ujarnya.(red)






