Dua Anggota Satpol PP Diciduk, Polisi Buru Pemasok Ekstasi Berinisial MK

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dua anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang, masing-masing berinisial SB (33) dan RA (33), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi—sebuah tamparan keras bagi upaya pembenahan disiplin ASN di daerah tersebut.

Penangkapan ini terjadi setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang warga sipil RF (22), yang kedapatan menyimpan empat butir ekstasi seberat 1,38 gram. Dari pemeriksaan, RF mengaku telah menjual pil tersebut kepada SB, seorang PPPK Satpol PP.

“RF mengaku telah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB,” jelas Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, saat konferensi pers,  Senin (17/11/2025).

Penelusuran polisi kemudian mengarah pada peran SB yang tidak hanya sebagai pengguna, tetapi bertindak sebagai perantara antara RF dan RA. SB disebut menerima upah Rp100 ribu per pil dari RF. Selain itu, RA diduga kuat hanya sebagai pengguna, sementara SB dan RF dikategorikan sebagai pengedar.

Polisi kini memburu sosok pemasok berinisial MK, yang diyakini menjadi sumber ekstasi yang diedarkan RF.

Kasus ini menambah panjang daftar pelaku narkoba di Tanjungpinang. Dalam tiga pekan terakhir, polisi mengamankan delapan tersangka dengan total barang bukti 207,67 gram sabu dan 21 butir ekstasi. Para tersangka termasuk KS, AE, FA, DS, NP, RF, SB, dan RA.

NP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009, sementara tujuh tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *