Kalbar, mejaredaksi – Praktik penyelundupan bawang impor ilegal melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Belasan ton bawang hasil sitaan dimusnahkan sebagai langkah tegas memberantas perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026), dengan melibatkan Tim Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi mengenai dugaan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas tersebut tersimpan di dua gudang.
Dari hasil pemeriksaan, bawang impor itu diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun. Pelaku diperkirakan memasok sekitar delapan ton bawang setiap minggu dengan nilai perputaran usaha mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga tata niaga pangan tetap sehat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Derry.
Ia menambahkan, Polri bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.
“Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang termasuk barang mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali diedarkan.






