Jakarta, mejaredaksi – Upaya pelarian seorang buronan internasional berakhir di gerbang masuk Indonesia. Tim gabungan Polri berhasil menangkap Warga Negara Indonesia berinisial LCS, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026).
Penangkapan ini menjadi titik terang pengungkapan jaringan penipuan online lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat. LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus scam digital yang diduga beroperasi dari Kamboja.
Dalam kasus ini, sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk mempercepat penanganan, seluruh laporan kini dipusatkan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dari hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan penipuan melalui platform bernama “abbishopee”. Modus ini diduga menjadi bagian dari skema penipuan terorganisir yang menyasar korban lintas wilayah.
Sebelumnya, aparat juga telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain yang terhubung dengan jaringan tersebut. Ketiganya bahkan telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan LCS merupakan hasil koordinasi lintas negara sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memburu pelaku kejahatan digital.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Polri kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan demi pemulihan kerugian korban.
Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan intensif.






