Satpol PP Tanjungpinang Segel Tiga Tower Tak Berizin, Pemilik Terancam Sanksi

Salah satu tower tidak berizin di Tanjungpinang, di segel petugas Satpol PP Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Tiga tower tanpa izin di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Penyegelan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Pemuda, dan Jalan Sultan Machmud.

Yusri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang mengatakan, menara-menara tersebut diketahui telah berdiri selama puluhan tahun tanpa memiliki izin resmi.

“Tower di Jalan Pemuda sudah beroperasi selama 21, tower di Jalan D.I Panjaitan selama 23 tahun dan Tower di Jalan Sultan Machmud juga kita segel karena berdiri di atas tanah yang tidak bersertifikat,” ujar Yusri, Kamis (5/9/2024).

Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari pemilik ruko di sekitar tower di Jalan D.I Panjaitan, yang melaporkan kerusakan bangunan akibat getaran dari menara tersebut.

Masyarakat setempat juga mengeluhkan sikap perusahaan pemilik tower yang dinilai tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Karena tak berizin, kami langsung segel,” tambah Yusri.

Satpol PP Tanjungpinang berencana mengirim surat pembongkaran kepada pemilik tower, memberikan waktu satu bulan untuk pembongkaran mandiri.

“Jika surat itu tidak ditanggapi, Satpol PP akan meminta izin dari Walikota untuk melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.

Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang menara. Pemilik tower terancam sangsi berupa hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Penulis: Ismail   |   Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *