Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua ASN berinisial SB (33) dan RA (33) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 11 November lalu, bersama seorang warga sipil berinisial RF (22).
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa pemecatan hampir pasti dijatuhkan apabila bukti resmi dari kepolisian diterima. Namun, Pemko memilih mengikuti prosedur formal untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar kuat.
“Kami sudah mendapat informasi awal, tapi tetap harus menunggu keterangan resmi dari kepolisian. Setelah itu baru dilakukan tindakan sesuai aturan,” ujar Fatah, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, kasus ini masuk kategori tindak pidana, sehingga proses penanganannya berada pada jalur pemberian sanksi berat, yaitu pemutusan hubungan kerja bagi ASN bersangkutan. Meski demikian, semua keputusan tetap melalui mekanisme yang berlaku.
“Sudah dipastikan akan ada sanksi berat begitu ditetapkan resmi. Tapi harus melalui tahapan,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi terlebih dahulu membekuk RF dengan barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram. Dari pemeriksaan, RF mengaku menjual beberapa pil kepada SB, yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang. SB kemudian diduga menjadi perantara pengiriman ekstasi kepada RA, dan menerima upah Rp100 ribu per pil.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa RF dan SB berperan sebagai pengedar dan penjual, sementara RA diduga hanya sebagai pengguna.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi Pemko Tanjungpinang untuk menunjukkan komitmen terhadap pembersihan aparatur dari penyalahgunaan narkoba.






