HukrimTanjungpinang

Dua Pengedar Upal Dibekuk

Kapolsek menunjukkan kedua tersangka

TANJUNGPINANG,(MR) – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu (Upal) berinisial AZ (20) dan AG (27). Dari kedua pelaku diamankan lima lembar uang pecahan 50 ribu.

Keduanya inisal AZ (20) warga Tanjung Uban, Bintan Utara dan AG (27) warga Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan, mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya satu orang yang berbelanja diwarung kelontong di jalan Agus Salim menggunakan uang palsu. Dari laporan itu personel Polsek Tanjungpinang Barat langsung turun kelokasi untuk melakukan pengecekan dan ternyata uang tersebut uang palsu.

“Pelaku AZ diamankan beserta barang bukti uang palsu satu lembar pecahan 50 ribu,” katanya Kamis (5/9/2019).

Firuddin menyebutkan, hasil interogasi AZ mendapat uang palsu tersebut dari pelaku AG yang merupakan saudaranya sendiri. Kemudian, polisi menangkap pelaku AG dikediamannya Bukit Cermin.

“AG mendapat uang dari IF. IF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 junto pasla 36 ayat 2 dan 3 undangan-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.(Red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close