TANJUNGPINANG, MR – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 m2, Selasa (23/3/2021).
Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa adalah HM, selaku Kepala RRI stasiun Tanjungpinang, R selaku mantan Kepala Desa Toapaya, H selaku Tim Pelaksana Teknis/Panitia Pelelangan (pensiunan RRI) dan JH selaku Tim Pelaksanaan Teknis (Pensiunan RRI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2 guna menemukan tersangkanya,” katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa.
“Wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan. (red)






