
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti dimusnahkan di antaranya dari perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan tindak pidana umum lainnya.
Di antaranya 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kejahatan seksual.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dan dibakar.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menerangkan, pihaknya telah mengeksekusi barang bukti 37 perkara yang dimusnahkan tersebut.
“Sudah kita eksekusi, dari narkoba, boong (alat hisab sabu) hingga senjata tajam. Untuk sajam kita musnahkan dengan gerinda,” ungkapnya.
Lanna berharap, kedepannya tingkat tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang dapat berkurang.
“Kita akan semakin ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: M Ismail
Editor: Andri






