Tanjungpinang, mejaredaksi – Buku nikah dengan satu warna akan segera diberlakukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah di Kota Tanjungpinang, Kepri. Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang menegaskan, penerapan ini akan dilakukan setelah stok buku nikah lama habis.
Perubahan ini membuat kedua buku nikah, baik milik suami maupun istri, akan berwarna hijau. Sebelumnya, buku nikah suami berwarna merah dan istri berwarna hijau. Aturan baru ini resmi diterapkan sejak 1 Oktober 2024.
“Saat ini belum sepenuhnya diterapkan karena stok buku nikah lama masih tersedia,” ujar Kasi Binmas Islam Kemenag Tanjungpinang, Ali Busro, Jumat (11/10/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya belum menerima instruksi dari Kemenag pusat untuk menarik buku nikah lama yang masih tersisa.
Tahun ini, Kemenag Tanjungpinang telah menerima 1.000 buku nikah untuk kebutuhan pernikahan.
Meski begitu, Ali mengaku belum mengetahui alasan pasti pemerintah pusat menyamakan warna buku nikah untuk suami dan istri.
“Ini adalah kebijakan pusat, dan kami di daerah hanya menjalankan perintah,” tambahnya.
Selama periode Januari hingga September 2024, Kemenag mencatat ada 997 pernikahan di Tanjungpinang.
Selain buku nikah, pasangan pengantin juga akan menerima kartu nikah dengan barcode yang dapat dicetak secara mandiri.
“Kartu nikah masih ada, tapi buku nikah tetap menjadi prioritas karena merupakan syarat administrasi,” pungkas Ali.
Penulis: Ismai | Editor: Panca