
Tanjungpinang, MR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menerbitkan aturan dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021, tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam surat keputusan tersebut, melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.
Dalam poin pertama huruf a, dijelaskan jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Kemudian , surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September 2021 lalu itu juga menyampaikan, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.
Kemudian di poin kedua surat itu, Arif menegaskan, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dalam poin ketiga, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Terkait hal tersebut, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan dengan tegas perjuangan Pemprov Kepri untuk menarik retribusi dari sektor labuh jangkar tidak terhenti begitu saja, seperti dalam surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.
“Surat keputusan tersebut, bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU nomor 30 tahun 2014,” jelasnya.
Kembali dijelaskan Aziz, di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU nomor 17 tahun 2008, UU nomor 28 tahun 2009 dan UU nomor 23 tahun 2014, maka ada 2 jenis jasa yang bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.
“Pemerintah pusat lebih memahami dan mendalami kembali, jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri. Dalam Perda tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan. Jadi tidak boleh hak kelola yang merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat,” tutupnya. Bar






