Jakarta,mejaredaksi – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia (RI) memperkuat kerja sama dengan sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) guna menata ekosistem digital pariwisata nasional melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).
Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan di platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha resmi.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan Sistem API yang sedang dikembangkan nantinya akan terintegrasi dengan sistem OSS untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis. Dalam implementasinya, setiap pelaku usaha diwajibkan mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Apabila data dinyatakan valid, akomodasi dapat tampil di platform OTA. Sebaliknya, usaha yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi ditolak atau dihapus dari platform digital.
Kemenpar menargetkan sistem tersebut mulai diterapkan pada Juni 2027. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan video panduan perizinan usaha yang akan didistribusikan melalui platform OTA untuk membantu pelaku usaha memahami proses legalitas usaha akomodasi.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan sembilan mitra OTA telah menggelar sosialisasi dan coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata.
Berdasarkan data per 20 Mei 2026, jumlah usaha akomodasi yang memiliki NIB resmi meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Jenis usaha vila mencatat kenaikan tertinggi hingga 76,4 persen.






