Jakarta, mejaredaksi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kembali karier dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang untuk membantu pekerja menghadapi perubahan dunia kerja sekaligus mempersiapkan diri memperoleh pekerjaan baru.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah dalam siaran pers, Minggu (14/6/2026).
Selain memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan, peserta JKP juga memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan keterampilan, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Layanan konseling karier menjadi salah satu keunggulan program ini. Peserta dibantu mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca-PHK, hingga mendapatkan rekomendasi pekerjaan dan pelatihan yang sesuai.
Tak hanya itu, konseling juga membantu pekerja mengurangi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan dan meningkatkan kepercayaan diri untuk kembali memasuki pasar kerja.
Kemnaker mengimbau pekerja memahami syarat kepesertaan JKP, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat pendaftaran, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pekerja perlu memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.









