Jakarta, mejaredaksi – Kortastipidkor Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.
Perkembangan penyidikan diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara FH, Direktur PT BAS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Dana Rp67,3 Miliar Dicairkan Meski Plafon Rp50 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, PT BAS memperoleh fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing senilai Rp50 miliar. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence, pengabaian analisis risiko, tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
Menurut Ahmad Yusuf, penyimpangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata.
“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Kerugian Negara Rp38,8 Miliar, Aset Rp14,4 Miliar Disita
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yusuf.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar.
Artinya, aset yang telah disita masih belum mampu menutupi seluruh kerugian negara.
“Nantinya, kekurangan kerugian negara dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain yang masih dimiliki para terdakwa,” jelas Danny.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara oknum PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus korupsi tersebut.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan untuk mendukung proses pencairan pembiayaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus mengoptimalkan asset recovery guna memulihkan kerugian negara.









