Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar. Hasil audit investigatif BPK RI menemukan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah penyidikan Februari 2025, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.
Tujuh tersangka ditetapkan, yakni AMU (PPK), IMA (kuasa KSO penyedia), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (konsultan perencana), dan NVU (KSO penyedia). Mereka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, lalu ditahan di Rutan Polda Kepri.
Proyek yang seharusnya rampung November 2022 justru mandek hingga kontrak diputus Mei 2023. Meski belum selesai, pembayaran telah mencapai Rp63,6 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menambahkan, hasil penyidikan ditemukan modus laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data lelang.
“Sejak laporan masyarakat kami terima, penyidik memanggil dan memeriksa puluhan saksi. Dari rangkaian penyidikan itu ditemukan perbuatan melawan hukum yang jelas merugikan keuangan negara.” ujar Kombes Pol Sivester.
Penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen proyek, emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura.
“Aset lain masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” tambah Kapolda.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.






