TANJUNGPINANG,MR – Mantan Kepala PT Pos Cabang Midai Hendrik Kurniawan terdakwa dugaan korupsi wesel pos fiktif dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta di pengadilan negeri Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho yang didampingi oleh dua majelis hakim anggota mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp687.7 juta.
Melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan,” katanya.
Selain itu juga terdakwa harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp665.215.962. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Diketahui bahwa terdakwa juga telah mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara Rp22.4 juta ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai.
Atas putusan ini, penasehat hukum dan JPU masing-masing menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.(red)











