PeristiwaTanjungpinang

KPK Geledah Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang

Selidiki Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

https://mejaredaksi.co.id/wp-content/uploads/2022/04/WhatsApp-Image-2022-04-06-at-22.03.54.jpeg
Penyidik KPK meninggalkan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri usai melakukan penggeledahan, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan oleh penyidik KPK dalam rangka penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016 sampai 2019. (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, MR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023), menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. Penyidik KPK terlihat membawa satu koper besar diduga berisi dokumen ketika penggeledahan selesai sekitar pulul 16.45 WIB.

Kepala BP Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri membenarkan penggeledahan oleh penyidik KPK dalam rangka penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016 sampai 2019.

Menurutnya, ada 3 ruangan yang digeledah penydik.

“Ruang itu tempat arsip saja. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,” terangnya.

Ikhsan mengaku penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan. Tidak ada pertanyaan disampaikan kepada dirinya maupun pegawai di sana.

Namun ia menegaskan dirinya akan dimintai keterangan terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019. Pemeriksaan dia sebut dilaksanakan di Kota Batam.

“Besok akan berlanjut ke Batam. Mungkin saksi-saksi diperiksa di Batam,” sebutnya.

Ia menyebut nama kepala BP Tanjungpinang di Tahun 2016 Den Yealta yang dimungkinkan akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Batam.

“Saya baru 2020, mantan kepala yang lama Den Yealta,” tukasnya.

Penulis: M Ismail
Editor: Andri

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close