
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memberhentikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
Hal ini buntut dari Ketua PPK berinisial H tersebut tidak pernah hadir, saat KPU meminta klarifikasi terkait adanya penggelembungan suara di wilayah Bukit Bestari.
Bahkan, Ketua PPK tersebut tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota, yang digelar pada Sabtu (2/3/2024) di Hotel CK Tanjungpinang.
“Kita sudah minta klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak pernah bisa hadir. Bahkan kita tidak tau keberadaanya,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.
Kondisi ini, kata Faisal pihaknya telah melakukan langkah, dengan memecat atau memberhentikan Ketua PPK Bukit Bestari.
“Kita tidak bisa katakan dia melarikan diri atau tidak, yang jelas kami minta klarifikasi, yang bersangkutan tidak hadir. Tidak ada alasan,” tambahnya.
Pemberhentian Ketua PPK itu dilakukan, agar rapat pleno rekapitulasi KPU Tanjungpinang tidak dapat terhambat.
“Hal ini kami tindaklanjuti, sehingga tidak menghambat proses rekapitulasi hari ini,” kata Faizal.
Saat ini, KPU Tanjungpinang tinggal merekapitulasi suara Kecamatan Bukit Bestari. “PPK Bukit Bestari sudah menunjuk Plt Ketua, sampa pada suatu keputusan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






