Lis Darmansyah: Tambahan TKD Rp8,1 Miliar Belum Mampu Cover Kebutuhan Masyarakat Tanjungpinang

Tanjungpinang,mejaredaksi – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebut tambahan dana transfer sebesar Rp8,1 miliar belum mampu meng-cover kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, tambahan dana tersebut tetap disyukuri di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah dapat tambahan, ya kita syukuri dapat tambahan Rp8,1 miliar. Tapi tentu Rp8,1 miliar itu belum bisa meng-cover kebutuhan masyarakat Tanjungpinang,” katanya, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tekanan setelah dana transfer yang diterima Tanjungpinang mengalami pemotongan. Secara keseluruhan, pemotongan tersebut disebut mencapai hampir Rp160 miliar.

Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang masih memiliki kewajiban tunda bayar sekitar Rp23 miliar. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan program yang menjadi prioritas.

“Makanya sekarang ini kita langsung ada beberapa skala yang prioritas, tetapi masih minim sekali berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang berupaya memperkecil belanja agar persoalan tunda bayar tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.

“Kita memperkecil itu supaya paling tidak meminimalisir, jangan sampai nanti ke depan ada tunda bayar lagi. Kita usahakan,” katanya.

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Lis mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.

Salah satu potensi yang tengah dibidik ialah kewajiban retribusi dari menara telekomunikasi yang disebut telah berdiri tanpa izin selama bertahun-tahun.

“Tower-tower yang tidak berizin yang sudah puluhan tahun, dia punya kewajiban di situ. Pertama dia harus membayar retribusi yang tidak dibayarkan puluhan tahun,” jelasnya.

Selain menara, Pemko juga melihat potensi PAD dari keberadaan kabel optik dan jaringan TV kabel yang menggunakan ruang publik.

Ia menilai potensi tersebut perlu ditertibkan dan dioptimalkan sehingga pihak yang memang memiliki kewajiban dapat memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Ia meminta Badan Pendapatan Daerah melalui PPRD untuk bergerak lebih maksimal dalam menggali potensi PAD.

“Yang terpenting adalah bagaimana cara optimalisasi pajak. Yang seharusnya dia membayar pajak, dia bayar pajak,” tutupnya.