Bintan,mejaredaksi – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pertamina mengambil tindakan tegas terkait dugaan tercampurnya Pertalite dengan solar di Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 16, Bintan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua LPK Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat, mengatakan kejadian serupa juga disebut pernah terjadi di SPBU KM 20 Bintan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terulang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi membahayakan kendaraan masyarakat dan merugikan konsumen secara langsung,” tegasnya, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Ia meminta Pertamina mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU apabila terbukti terjadi kelalaian.
“Kami meminta Pertamina tidak hanya menegur. Harus ada sanksi tegas dan pencabutan izin jika terbukti lalai. Pengelola SPBU wajib bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
LPK Mitra Konsumen juga meminta konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM tercampur mendapatkan ganti kerugian.
“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan harus menanggung sendiri biaya perbaikan,” katanya.
Ia mengimbau warga yang merasa menjadi korban segera melapor dan menyimpan bukti pembelian BBM serta dokumentasi kerusakan kendaraan.
“Bukti transaksi dan kerusakan kendaraan penting disimpan untuk mendukung proses pengaduan dan klaim kerugian,” pungkasnya.












