Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi melantik Asisten II Pemprov Kepri, Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Rabu (5/11/2025).
Pelantikan berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang dan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1170 Tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan bahwa jabatan Pj Sekda bersifat sementara.
“Penjabat hanya boleh menjabat selama tiga bulan saja, sambil menunggu Sekda definitif,” ujar Ansar.
Gubernur belum memastikan apakah pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka atau skema manajemen talenta. Menurutnya, mekanisme tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pj Sekda dan Badan Kepegawaian Provinsi Kepri.
Ansar juga memberikan pesan khusus kepada Luki Zaiman yang kini memegang kendali roda birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Jabatan ini adalah amanah besar. Penjabat Sekda menjadi tombak utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen,” tegasnya.
Selain memberikan ucapan selamat, Ansar juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar program pembangunan berjalan tanpa hambatan.
“Semoga saudara yang baru dilantik dapat bekerja optimal, menjaga kekompakan, dan mengemban amanah ini dengan baik,” pungkasnya.






