PemerintahanTanjungpinang

Masa Syarat Perjalanan Domestik di Kepri Diperpanjang, Antigen di Kepri Berlaku 2 Hari dan RT PCR 3 Hari

Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menambah masa berlaku surat hasil rapid tes antigen dan RT PCR sebagai syarat perjalanan laut antar kabupaten/kota.

Sebelumnya, masa rapid tes antigen hanya berlaku 1×24 jam, kini menjadi 2×24 jam. Sementara, hasil RT PCR yang sebelumnya 2×24 jam, kini menjadi 3X24 jam untuk syarat perjalanan antar kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 591/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dimulai 21 September 2021 lalu.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mencabut sepenuhnya kebijakan pemeriksaan rapid antigen sebagai syarat perjalanan antar daerah. Menurutnya, meski angka terkonfirmasi positif Covid-19 harian sudah menurun, namun kebijakan tersebut masih harus diberlakukan.

Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas masyrakat dari suatu daerah ke daerah lainnya. Sehingga, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dengan baik.

“Karena mengatasi fluktuatif Covid ini lebih sulit, makanya kita harus hati-hati mengambil kebijakan mencabut syarat tersebut,” kata Ansar.

Kendati demikian, lanjut Ansar, pihaknya tetap memberikan keringanan-keringanan agar syarat tesebut tidak terlalu menjadi beban kepada masyarakat.

“Seperti kita memberikan diskresi kepada daerah terluar, untuk penumpang pesawat hanya cukup dengan rapid antigen saja,” dikatakan Ansar.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, per tanggal 24 September 2021 ada penambahan sebanyak 29 kasus terkonfirmasi positif. Sementara, kasus sembuh bertambah 26 kasus.

Sehingga kasus yang masih aktif saat ini sebanyak 377 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara kumulatif sebanyak 1.739 orang. Sementara berdasarkan peta risiko per daerah, seluruh kabupaten/kota berstatus zona kuning atau rendah penyebaran Covid-19. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close