Batam, mejaredaksi – Seorang oknum Perwira Polda Kepri berpangkat Ipda, berinisial GP (49) ditangkap atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri 2024. Kasus ini kini ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Korban bernama Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam, merasa dirugikan setelah menyerahkan uang sebesar Rp280 juta demi meluluskan anaknya, Marriot Syahputra. Perkenalan antara korban dan tersangka terjadi melalui Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.
“Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, melalui transfer dan tunai,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).
Namun, setelah uang diserahkan, kelulusan tak kunjung ada dan tersangka tak lagi bisa dihubungi sejak September 2024. Tersangka sempat buron sebelum ditangkap di Kalimantan Tengah.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk ponsel, rekening koran BRI dan BNI, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari penyelidikan, GP juga menerima uang dari tiga korban lain, namun telah dikembalikan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami akan tindak tegas pelanggaran oleh anggota,” ujarnya.
GP disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Masyarakat diimbau tidak tergiur janji kelulusan karena rekrutmen Polri dilakukan secara gratis dan transparan.
Editor: Panca






