Terdapat beberapa cara lain untuk meningkatkan tax ratio tanpa harus meningkatkan tarif pajak yang umumnya menjadi disinsentif bagi konsumsi masyarakat.
Pertama, tingkatkan efisiensi otoritas pemungut pajak. Langkah yang akan ditempuh pemerintah kini adalah melebur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjadi sebuah Badan Penerimaan Negara (BPN). Nantinya, badan ini akan dibawahi langsung oleh Presiden dan hanya berfokus pada penerimaan negara dan tidak mengurus pengeluaran.
Kedua, digitalisasi sistem perpajakan. “Digitalisasi itu penting. Kemenkeu sudah mengembangkan aplikasi dan Core Tax Administration System (CTAS). Nantinya dapat mempermudah proses bisnis, administrasi, dan pelayanan pajak”, ucap Wapres Gibran pada debat perdana Cawapres pada Jumat (22/12/2023).
Adanya digitalisasi sistem pajak memang penting karena dapat mendorong inklusivitas pajak, yaitu terbukanya potensi wajib pajak baru yang dapat mendorong terjadinya perluasan basis pajak.
Ketiga, tax ratio dapat ditingkatkan dengan menyelesaikan terlebih dahulu isu yang menjadi root cause dari rendahnya nilai yang ada, yaitu kepatuhan pajak masyarakat. Kepatuhan ini dapat diatasi dengan melakukan edukasi pajak terhadap masyarakat, salah satunya melalui media sosial di mana kebanyakan masyarakat sekarang menghabiskan waktunya.
Berdasarkan wawancara Bagus, seorang social media specialist KPP Pratama Jakarta Kembangan. Ia menganggap bahwa edukasi pajak melalui media sosial dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat dengan lebih mudah.
“Dengan menggunakan medsos seperti Instagram, kami bisa menjangkau berbagai kalangan dengan lebih mudah, seperti Gen Z, lalu Baby Boomer. Apalagi mayoritas warga kita kan sekarang Gen Z”, tuturnya, Rabu (28/08/2024).
Edukasi Pajak Hadir Sebagai Solusi
Untuk mencapai peningkatan tax ratio dan kepatuhan wajib pajak, pemerintah harus memikirkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari masyarakat. Salah satu upaya penting yang masih kurang diperhatikan oleh pemerintah adalah optimalisasi edukasi mengenai pajak kepada masyarakat.
Edukasi pajak memiliki peran penting dalam membangun pemahaman secara mendasar kepada masyarakat. Edwin Prasetyo yang merupakan penyuluh perpajakan KPP Pratama Tanah Abang 1 juga berpendapat bahwa “dengan adanya informasi atau edukasi yang disampaikan oleh Dirjen Pajak sendiri itu bisa membantu membuat masyarakat ini bisa lebih memahami apa itu pajak”.
Hal serupa juga diutarakan oleh I Dewa Nyoman Suartama Putra yang merupakan Tax Researcher di Ortax bahwa “Ketika orang punya tax knowledge yang bagus, mereka akan memandang kegiatan berupa ketidakpatuhan sebagai kegiatan yang melanggar etika dan bukan sesuatu yang seharusnya dilakukan karena mereka punya knowledge yang bagus”.
Saat ini banyak sekali masyarakat yang masih memiliki stigma negatif terhadap pajak di Indonesia. Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya akan terus menurun yang akhirnya akan menyebabkan penurunan penerimaan negara dari pajak.
Melihat kondisi sosial tersebut, edukasi pajak juga harus diiringi dengan penggambaran penggunaan dana yang telah dihimpun secara transparan. Hal ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Jika masyarakat merasa bahwa pajak yang mereka bayar digunakan dengan efisien dan tepat sasaran, maka mereka akan melaksanakan kewajibannya secara sukarela.
Hal ini juga disampaikan oleh I Dewa Nyoman Suartama Putra bahwa “faktor yang lainnya, seperti kemudahan administrasi, termasuk transparansi, bagaimana pemerintah spending, bagaimana pemerintah menjaga relasi dengan Wajib Pajak”.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa untuk membantu mencapai target peningkatan tax ratio, pemerintah perlu fokus pada optimalisasi edukasi pajak kepada masyarakat, yang masih kurang diperhatikan. Edukasi pajak memiliki peran penting dalam membangun pemahaman dasar tentang kewajiban perpajakan, yang dapat mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap pajak.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana pajak juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, sehingga masyarakat merasa lebih terdorong untuk membayar pajak secara sukarela. Oleh karena itu, edukasi yang efektif dan transparansi dalam pengelolaan pajak menjadikunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Penulis: I Made Arya Wira Utama dan Amarta Devanda Rahendra
(Mahasiswa Semester 5, Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)
Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.




