Tanjungpinang,mejaredaksi – PT Pelni Cabang Tanjungpinang memperketat pengawasan pemuatan barang di Kapal Sabuk Nusantara 48 yang melayani rute pelabuhan tujuan di pulau-pulau wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Benny Marganda Sinaga mengatakan, seluruh barang yang dimuat telah melalui prosedur sesuai aturan sebelum diberangkatkan ke pulau-pulau tujuan di Kepri.
“Perlu disampaikan bahwa kami melibatkan instansi terkait seperti karantina. Pihak karantina yang akan mensortir barang-barang yang sesuai dan tepat pada prosedur yang diberangkatkan,” ucapnya, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat bersama instansi terkait agar tidak ada barang yang tidak sesuai prosedur terangkut ke atas kapal.
“Artinya kami meyakini kapal yang akan berangkat sudah memenuhi prosedur yang lengkap,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum kapal berangkat dan barang diangkut, Pelni bersama karantina telah melakukan pengecekan menyeluruh di pelabuhan.
“Sehingga bisa dipastikan ketika memuat barang harus sudah bersertifikasi bagi jenis-jenis barang melewati prosedur di karantina. Dan begitu juga untuk jenis barang-barangnya akan kita cek secara detail. Ketika sudah diperiksa sesuai persyaratannya, maka boleh diangkut ke atas kapal,” ungkapnya.
Terkait jenis barang yang dilarang, Benny menyebut hal itu menjadi kewenangan pihak karantina.
“Pelni itu hanya sebagai pengangkut. Pelni itu hanya jasa sebagai pengangkut yang punya kapal. Untuk prosedur ketentuan barang-barang boleh diangkut menggunakan kapal itu kepada pihak karantina,” jelasnya.
Sementara itu, Mandor Kapal, Daeng mengatakan selama proses pemuatan, seluruh barang sudah dilengkapi surat-surat resmi seperti cap toko dan surat karantina.
“Karantina sudah melakukan pengecekan itu dari karantina. Dan lengkap terkait surat-suratnya,” ucapnya.
Ia mengaku selama mengawasi pemuatan barang, belum pernah menemukan jenis barang yang tidak memenuhi persyaratan surat.
“Kan saya sudah katakan yang mana komoditi yang tidak dilarang, apa barang ini. Kalau misalkan bawang ya bawang. Kalau misalnya beras tapi kan sudah ada melewati dari karantina sudah lengkap. Kalau dari bawang memang sudah dilarang dari karantina,” tutupnya.






