Tanjungpinang,mejaredaksi – Pembangunan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang, dihentikan setelah Satpol PP setempat melakukan penyegelan.
Penyegelan dilakukan karena belum melampirkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan sebelum konstruksi dilaksanakan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan setiap pelaku usaha harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebelum memulai pembangunan.
Menurut Lis, lamanya proses pengurusan perizinan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjalankan pembangunan ketika persyaratan yang diminta belum dipenuhi.
Ia menyebut, dalam proses pengajuan rancangan teknis, pemerintah telah memberikan arahan mengenai sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan pihak pengembang.
“Kadang-kadang mereka menganggap lama pengurusannya. Padahal pada saat rancangan teknis sudah disarankan, ada yang harus mereka penuhi. Ini belum mereka penuhi sudah dibangun,” ucapnya, Rabu, (12/8/2026).
Pembangunan lapangan padel tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya dihentikan.
Kini, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan hingga pihak pengelola melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh dokumen perizinan yang diperlukan.
Ia menegaskan penertiban dilakukan untuk membangun kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, bukan untuk menghambat kegiatan usaha.
“Penuhi dulu semua persyaratannya, setelah dokumen resminya selesai baru pembangunan bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Berita terkait: Satpol PP Tanjungpinang Segel Pembangunan Lapangan Padel Diduga Belum Kantongi PBG
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyegel pembangunan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya setelah ditemukan dugaan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dilakukan pada Kamis (06/8/2026) pukul 10.30 WIB dengan memasang PPNS Line sebagai tanda penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan dipenuhi.
Plt Kasi Bina Potensi Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
“Dari hasil penyelidikan PPNS, kami menemukan adanya dugaan bahwa pembangunan lapangan padel ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Eko, Kamis (06/8/2026).






