Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar upacara penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, Senin (4/11/2024).
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota ini diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, sebagai komitmen bersama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam amanatnya, Andri Rizal menegaskan pentingnya netralitas ASN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta sejumlah peraturan pemerintah terkait disiplin dan kode etik ASN.
“Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau di kanal lainnya,” ujar Andri.
Andri juga mengingatkan ASN di lingkup Pemko Tanjungpinang untuk menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa keberpihakan, baik sebelum maupun sesudah Pilkada 2024, dengan merujuk pada Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN.
Di akhir pidatonya, Andri menekankan bahwa kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada penyelenggara dan peserta, namun juga pada netralitas ASN.
“Suksesnya Pilkada ini juga harus didukung oleh netralitas ASN demi terciptanya stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang,” tutupnya.