Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memilih tetap menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, meski Pemprov Kepri telah mengubah pola kerja serupa ke hari Rabu.
Sekretaris Daerah, Zulhidayat, mengatakan kebijakan tersebut masih berpedoman pada surat edaran pemerintah pusat sebagai bagian dari penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
“Kita WFH masih mengikuti surat edaran dan tetap memberlakukannya di hari Jumat, teman-teman ASN sudah mulai mencoba adaptif terhadap kebijakan itu,” ujarnya, Selasa (05/5/2026).
Menurutnya, penerapan WFH merupakan langkah transisi menuju pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, evaluasi terhadap pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berkala setiap akhir bulan.
Penilaian difokuskan pada dampaknya terhadap efisiensi anggaran, terutama penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
“Evaluasi akhir bulan akan difokuskan untuk melihat efektivitas penggunaan listrik dan BBM di kantor pasca pemberlakuan WFH,” jelasnya.
Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memantau efektivitas kebijakan.
“Sesuai edaran Mendagri, semua kabupaten/kota wajib melaporkan efektivitas pelaksanaan WFH setiap akhir bulan,” pungkasnya.







