Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih menunggu rapungnya Perwako tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai dasar penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, proses tersebut merupakan tindak lanjut setelah Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan perangkat daerah disahkan pada April 2026.
“Perdanya sudah disahkan pada April 2026. Setelah itu dilanjutkan penyusunan Perwako yang harus diharmonisasikan sampai ke Kementerian Hukum,” ucapnya, Senin (06/7/2026).
Menurutnya, pembahasan masih berlangsung karena dilakukan satu per satu terhadap setiap OPD.
“Saya mendapat laporan, pembahasannya belum selesai. Masih dilakukan satu per satu untuk setiap OPD,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa pemko menargetkan proses harmonisasi selesai pada Juli agar penyederhanaan OPD dapat segera diterapkan.
“Harapan saya bulan Juli ini Perwako tentang SOTK selesai, sehingga struktur organisasi yang baru bisa segera diberlakukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah sengaja menunggu Perwako rampung agar tidak perlu melakukan penyesuaian struktur sebanyak dua kali.
“Kalau menggunakan struktur yang lama, nanti harus dirombak lagi. Jadi lebih baik menunggu SOTK yang baru,” pungkasnya.










