
Tanjungpinang, MR – PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menilai Pemprov Kepri telah memaksimalkan pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur yang disediakan.
Apresiasi disampaikan jajaran PT SMI bersama Gubernur Ansar Ahmad melihat berbagai pembangunan infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Kepri untuk memperindah wajah Tanjungpinang.
Di antaranya di median jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, flyover Simpang Ramayana, kawasan Jalan Merdeka Kota Lama, serta kawasan Pelantar I dan Pelantar II.
Kunjungan dilakukan untuk melihat sejauh mana kemajuan proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pinjaman dari PT SMI.
“Kami datang kesini untuk melihat langsung proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah Provinsi Kepri,” kata Faaris Pranawa, Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek Faaris Pranawa.
Menurutnya Pemprov Kepri memang menggunakan pembiayaan infrastruktur PT SMI dengan sangat maksimal.
Berharap Kemitraan Jangka Panjang
Faaris Pranawa berharap jika kemitraan bersama Pemprov Kepri berlanjut dalam jangka panjang.
PT SMI dia katakan terus didorong Menteri keuangan untuk mengeluarkan produk-produk baru yang dapat membantu pemerintah daerah.
“Kami siap memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan tenor yang lebih panjang,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Kepri melakukan peminjaman dana sebesar Rp180 miliar ke PT SMI auntuk membiayai pembangunan tujuh proyek strategis di Kepulauan Riau pada Tahun 2022.
Ketujuh proyek dimaksud yaitu pembangunan jalan layang (fly over) Simpang Ramayana, penataan jalan Bandara RHF, penataan kawasan Kota Lama, integrasi Pelantar 1 dan 2, serta penataan pusat ibukota Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang.
Kemudian ada pembangunan gedung workshop di Kabupaten Karimun, dan lanjutan pembangunan jalan lingkar pesisir Tanjungpinang.
Skema pembayaran dana pinjaman itu akan dibiayai melalui APBD Pemprov Kepri tahun anggaran 2023-2024 ditambah bunga 5,5 persen.
Pelunasan ditargetkan selama dua tahun. Tahun 2023 dianggarkan Rp90 miliar, dan 2024 Rp90 miliar. (*)
Penulis/Editor : Andri






