Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, mengatakan daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah kontinental sehingga membutuhkan kebijakan khusus.
“Perbedaan pembangunan kontinental dengan kepulauan memang sangat besar. Tingkat kesulitan pembangunan di daerah kepulauan jauh lebih tinggi,” katanya, Rabu (01/6/2026).
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Kepulauan diharapkan memberikan kewenangan khusus pada sektor strategis, seperti kelautan, perikanan, dan perhubungan, sekaligus menghadirkan skema percepatan pembangunan.
“Kita meminta ada lex specialis untuk akselerasi pembangunan daerah kepulauan, termasuk porsi anggaran yang lebih berpihak kepada wilayah kepulauan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan perjuangan menghadirkan regulasi tersebut telah dimulai sejak era Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan terus diperjuangkan hingga kini oleh 10 provinsi kepulauan.
Ia menambahkan, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan untuk membahas usulan tersebut.
“Kita berharap seluruh pihak, mulai DPR, DPD, perguruan tinggi hingga masyarakat, terus memberikan dukungan agar Undang-Undang Daerah Kepulauan segera terwujud,” tutupnya.






