Bintan,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov kepri) kembali melanjutkan penanganan banjir di Kampung Purwodadi, Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri membangun kanal pengendali banjir sepanjang sekitar 275 meter sebagai upaya mengakhiri persoalan banjir yang selama bertahun-tahun menghantui permukiman warga.
Proyek senilai Rp970,96 juta yang bersumber dari APBD Kepri itu menjadi lanjutan pekerjaan pengendalian banjir yang telah dimulai pada 2025. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 120 hari kalender.
Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dona Astrina, mengatakan pembangunan tidak hanya berupa pembuatan kanal, tetapi juga mencakup pemasangan batu miring pada saluran, normalisasi aliran sungai, serta perbaikan saluran yang mengalami kerusakan.
“Pekerjaan tahun ini merupakan lanjutan dari penanganan sebelumnya agar sistem drainase di kawasan tersebut semakin optimal mengalirkan debit air saat hujan,” kata Dona di Tanjungpinang, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, kawasan Purwodadi sempat mengalami banjir terparah pada 2021. Saat itu, air menggenangi kawasan mulai dari Jalan Korindo hingga Jalan Nusantara dengan ketinggian mencapai sekitar satu meter, merendam rumah warga hingga lahan perkebunan.
Penanganan banjir mulai dilakukan secara bertahap sejak 2021 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepri. Program tersebut kemudian dilanjutkan oleh Dinas PUPP pada 2025 dengan fokus memperbaiki bagian sungai yang paling dekat dengan kawasan permukiman.
Ia menyebut hasil penanganan awal menunjukkan dampak yang cukup signifikan.
“Hasilnya sangat signifikan. Akhir tahun 2025 banjir tidak lagi merendam permukiman warga,” ujarnya.
Melalui pembangunan lanjutan ini, Pemprov Kepri berharap kapasitas saluran semakin meningkat sehingga risiko banjir dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan rawan genangan.












