Pemprov Kepri Siapkan Pulau Tak Berpenghuni untuk Investasi, Cegah Dijual Bebas di Internet

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai mengambil langkah strategis dalam pemanfaatan pulau-pulau tak berpenghuni, menyusul munculnya informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs online.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok dengan luas total mencapai 159 hektare.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kabar tersebut dan telah menginstruksikan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri untuk berkoordinasi dengan Pemkab Anambas.

“Kita masih dalami apakah benar dijual atau hanya isu semata. Tapi kami tetap waspada,” kata Ansar, Rabu (25/6/2025).

Ansar menegaskan, aturan kepemilikan pulau sangat ketat. Kepemilikan pribadi hanya diperbolehkan maksimal 70 persen dari luas pulau, sementara 30 persen sisanya wajib disediakan untuk kepentingan negara dan publik.

“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Ini penting untuk menjaga kedaulatan dan akses publik,” ujarnya.

Pemprov Kepri pun berkomitmen mendorong pemanfaatan pulau-pulau tak berpenghuni, terutama yang berada di wilayah terluar seperti Natuna dan Anambas, untuk ditawarkan kepada investor secara legal.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah praktik jual-beli ilegal pulau di dunia maya.

“Pulau tak berpenghuni memiliki potensi besar, dan akan kita kelola sesuai aturan untuk kepentingan daerah,” pungkas Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *