Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, (Pemprov Kepri) resmi menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur yang mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, Rabu (8/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan telah dibahas bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk Pemprov Kepri, pegawai ada yang boleh WFH dan ada juga yang WFO,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH bertujuan untuk mendorong efisiensi, terutama dalam penggunaan energi dan bahan bakar.
“Penekanan efisiensi lebih kita utamakan, baik penggunaan bahan bakar, listrik, dan lainnya,” jelasnya.
Penerapan kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat, dengan mayoritas ASN tetap bekerja dari kantor.
“Hampir 80 persen pegawai akan melakukan WFO,” tambahnya.
Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH tetap wajib siap dipanggil bekerja di kantor apabila dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi,” tutupnya.








