Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan Dompak Lama, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, menuai sorotan karena diduga belum mengantongi izin lengkap.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (13/4/2026).
Selain persoalan izin, aktivitas tersebut juga disorot karena berpotensi merusak ekosistem mangrove di kawasan pesisir yang dilindungi.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menegaskan bahwa penimbunan lahan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Penimbunan ini belum memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL), dan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini pemilik lahan baru mengajukan dokumen Keterangan Informasi Ruang (KIR).
“Dokumen KIR itu hanya memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan pola ruang wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Atmaja, mengatakan sidak dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami ingin memastikan status lahan dan perizinannya, karena ada perbedaan kepemilikan dan dokumen yang dimiliki,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut diduga dimiliki lebih dari satu pihak.
“Ada indikasi kepemilikan lebih dari satu orang dengan dokumen yang berbeda,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan segera mengadakan RDP di DPRD Kota Tanjungpinang untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” tegasnya.








