TANJUNGPINANG,MR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) periksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna, Selasa (23/3/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, Ke 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna adalah saksi. Mereka antara lain, berinsial DI, DW, S, WS, M, Y, H, R, H, MF, S, R, Z, MY, RM, NYS, H, DG, AH, A, W, dan MB
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2015 pada DPRD Kabupaten Natuna atas nama tersangka HC, IS, RA, M dan S,” katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Kelima tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu. (red)






