Tanjungpinang, mejaredaksi – Mulai tahun 2025, pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tanjungpinang akan beralih dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Pergantian tanggung jawab ini dilakukan untuk memastikan fasilitas penerangan yang lebih efektif dan sesuai dengan fungsi jalan di Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang, Agustiawarman, menyatakan bahwa perubahan ini sedang dibahas dalam Peraturan Walikota (Perwako) terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Segala urusan PJU akan menjadi wewenang Dishub, tetapi bagaimana bentuk organisasinya, apakah akan menjadi bidang tersendiri atau bagian lainnya, masih belum ditentukan,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Pemindahan ini dipertimbangkan karena Dishub dinilai lebih sesuai untuk menangani fasilitas penerangan jalan, mengingat kaitannya erat dengan infrastruktur transportasi.
Bila pengelolaan PJU resmi dialihkan, Dinas Perkim akan fokus pada bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang akan menangani perumahan, permukiman, dan aspek pertanahan.
Agustiawarman berharap agar Perwako tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun anggaran 2024 sehingga penyusunan anggaran untuk 2025 dapat segera disesuaikan.
“Kami hanya menunggu Perwako disahkan agar transisi ini berjalan lancar,” tambahnya.
Peralihan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola infrastruktur penerangan dan memperjelas pembagian tugas antar dinas di Tanjungpinang.
Penulis: Ismail | Editor: Andri