
Tanjungpinang, MR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Pembangunan Kepri telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Kepulauan Riau, Senin (25/10/2021).
Keputusan DPRD Kepri nomor 21 tahun 2021 yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri dalam Laporan Akhir Panitia Khusus, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Kepri.
Dalam kesempatan ini, Ansar berterimakasih kepada para anggota Pansus yang telah membahas materi atau isi Ranperda secara baik dan detail, serta dengan prinsip dan semangat yang tinggi untuk mengupayakan pengembangan usaha BUMD ini ke depan.
“Dengan pengesahan Ranperada ini, diharapkan akan menjadi tonggak awal PT. Pembangunan Kepri benar-benar menjadi BUMD andalan Pemerintah Provinsi Kepri, dan bisa meningkatkan perekonomian daerah serta sumber PAD yang ada,” kata Ansar.
BUMD sendiri memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Menurut Gubernur, pengelolaan BUMD perlu dimaksimalkan, agar dapat menjadi kekuatan ekonomi yang handal.
Dengan demikian, secara otomatis akan mendatangkan laba (profit) yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan berperan dalam memperkuat perekonomian daerah Provinsi Kepri.
Diakui Ansar saat ini kondisi PT. Pembangunan Kepri memerlukan penanganan dan pembenahan yang lebih serius, baik secara finansial, operasional dan menajemennya. Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen akan memperbaikinya agar BUMD ini lebih baik dan sehat ke depan serta menjadi badan usaha Daerah yang kompeten dan profesional.
Ketua Pansus Ranperda Perusahaan Perseroda PT. Pembangunan Kepri Sahat Sianturi yang membacakan laporan akhir pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai mekanisme sampai dengan persetujuan bersama ini.
“Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi dari Kemendagri melalui surat tertanggal 27 Juli 2021 berisi hasil fasilitasi bahwa Ranperda telah dilakukan pengkajian secara yuridis dan materi dengan beberapa catatan,” pungkasnya. Red












