
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, peserta lomba gerak jalan di Kota Tanjungpinang, Kepri, diharuskan untuk menandatangani surat pakta integritas.
Langkah ini diambil untuk menghindari terulangnya kericuhan yang sering terjadi antar peserta pada event tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanjungpinang, Ruli Friyady, menjelaskan bahwa calon peserta lomba gerak jalan kategori 17 dan 8 kilometer akan mendapatkan link aplikasi untuk pendaftaran.
Melalui link tersebut, peserta harus mengisi dan menandatangani surat pakta integritas yang dibubuhi materai, lalu mengunggahnya sebagai bagian dari proses pendaftaran.
“Kami menyediakan formulir pakta integritas yang harus diisi dan ditandatangani di atas materai. Formulir ini harus diunggah dalam proses pendaftaran,” ujar Ruli, Rabu (7/8/2024).
Ruli menegaskan bahwa pakta integritas ini bertujuan untuk mencegah kericuhan antar regu seperti yang terjadi pada lomba tahun lalu. Dengan adanya dokumen ini, panitia berhak untuk mendiskualifikasi regu yang terlibat kericuhan.
“Tujuan kami adalah menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kejadian seperti tahun lalu tidak terulang. Kami ingin semua peserta berkomitmen untuk menjaga suasana agar tetap kondusif,” tambahnya.
Ruli juga menegaskan bahwa jika kericuhan kembali terjadi, Dispora Tanjungpinang tidak akan bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Jika terjadi kerusakan atau perkelahian, tanggung jawab ada pada peserta sendiri. Regu yang terlibat akan otomatis didiskualifikasi,” tegasnya.
Lomba gerak jalan kategori 17 dan 8 kilometer dijadwalkan berlangsung pada 24 dan 25 Agustus 2024, Sementara kategori 45 kilometer ditiadakan.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






