Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajak para peternak untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Meskipun belum ditemukan kasus baru pada awal 2025, wilayah ini masih berstatus zona merah atau tertular PMK.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang, Wantin Diarni, menyebutkan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan terhadap sapi yang keluar-masuk ke wilayah ini.
“Jika ada sapi yang masuk, petugas kami langsung turun ke kandang. Walaupun Tanjungpinang berstatus tertular, antisipasi tetap harus dilakukan,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Data DP3 mencatat bahwa sepanjang akhir tahun 2024, sebanyak 95 sapi di Tanjungpinang terjangkit PMK.
“Sebanyak 82 kasus terjadi pada September, dan 13 kasus lainnya pada Desember. Dua sapi dipotong paksa, sedangkan sisanya telah sembuh di akhir tahun lalu,” tambah Wantin.
Pejabat Otoritas Veteriner Tanjungpinang, Arlinda, menegaskan pentingnya peran peternak dalam mengendalikan penyebaran PMK.
“Peternak perlu mengisolasi sapi yang terinfeksi dan memastikan pemberian vaksin. Langkah ini sangat efektif untuk mencegah penularan lebih lanjut,” jelasnya.
Arlinda juga mengingatkan bahwa sapi yang masuk ke Tanjungpinang, terutama secara legal, wajib divaksinasi baik di daerah asal maupun setelah tiba di Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk melindungi populasi sapi dari risiko wabah.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan peternak, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan dan status zona merah di Tanjungpinang segera berubah.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






