Batam, mejaredaksi – Upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SK. Sementara itu, dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan penempatan PMI ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelas Kombes Pol. Nona.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu korban lainnya berinisial M yang juga hendak diberangkatkan secara ilegal. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kabid Humas.
Polda Kepri pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi.
“Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.






